BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kejahatan sejak dahulu hingga
sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun
dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan
yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan
seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi
perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif
berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang
perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai
budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.”( B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi
dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71)
Menurut Van Bemmelen, kejahatan
adalah:“Tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang
menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu.
Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas
kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut”. Sementara itu, menurut Bonger, “Setiap kejahatan bertentangan dengan
kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam
daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan” Salah satu
masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah
aktivitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif.
Dikatakan negatif karena para remaja bersikap dan bertingkah laku yang
menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai macam perilaku
seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin, dengan anak yang belum berumur,
dan sebagainya.
1 . 2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan penjelasan pada
latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah:
1.
Apa pengertian dari Pelecehan Seksual?
2.
Bagaimanakah pelecehan seksual yang terjadi pada remaja putri ?
3.
Bagaimanakah
pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak?
4.
Apa saja
dampak dari pelecehan seksual ?
5.
Bagaimanakahsolusinya untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan
seksual?
1.
3 Tujuan Penulisan
1.3. 1 Tujuan
Umum
Untuk
menyelesaikan tugas dari mata kuliah Komunikasi
Kesehatan (Komkes).
1.3. 2 Tujuan
Khusus
- Untuk mengetahui pengertian
dari Pelecehan Seksual.
- Untuk mengetahui pelecehan
seksual yang terjadi pada remaja putri.
- Untuk mengetahui pelecehan
seksual yang terjadi pada anak-anak.
- Untuk mengetahuidampak dari
pelecehan seksual.
- Untuk mengetahuisolusinya
untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
1.4 Manfaat
Penulisan
- Dapat mengetahui pengertian dari Pelecehan
Seksual.
- Dapat mengetahui pelecehan
seksual yang terjadi pada remaja putri.
- Dapat mengetahui pelecehan
seksual yang terjadi pada anak-anak.
- Dapat mengetahuidampak
dari pelecehan seksual.
- Dapat mengetahuisolusinya
untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala
macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak
dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi
negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang
menjadi korban pelecehan.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Rentang pelecehan seksual ini sangat
luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.Pelecehan
juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender, sebab
pada dasarnya pelecehan seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan
yang didasarkan atas gender seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut
adalah perempuan.
Seperti: " Tugas perempuan kan di
belakang....", "Tidak jadi dinikahi, karena sudah tidak perawan
lagi....".
Pelaku kekerasan seksual yang
biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara,
ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.Menurut
data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku tindak kekerasan
seksual adalah orang yang dikenal korban. Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan
dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang
baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu
tempat.Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di
bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang
maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali
disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa
disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau
ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan,
dimutasikan, dsb. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau
ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan,
penuh tekanan, dsb.Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak
memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik,
agama, dsb.
Ada beberapa pasal dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku
pelecehan seksual:
1.
Pencabulan pasal 289-296.
2.
Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506.
3.
Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal
286-288.
2.2 Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Pada
Remaja Putri
Remaja adalah aset berharga suatu
bangsa. Mereka yang nantinya dharapkan menjadi penerus kelangsungan suatu
negara dalam segala hal. Dari data proyeksi populasi remaja di Indonesia yang
dilakukan BKKBN ternyata untuk setiap 5 tahun ke depan populasi usia ini
diperkirakan akan terus mengalami kenaikan jumlah. Upaya
menyejahterakan remaja salah satunya adalah dengan melindungi usia ini dari
segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap hak asasi mereka sebagai manusia
sehingga nantinya mereka akan siap sebagai manusia dewasa yang sejahtera secara
fisik, mental dan spiritual.
Kekerasan yang termasuk sering
dialami usia remaja, terutama remaja wanita, adalah kekerasan seksual. Hal ini
mencakup segala perlakuan mulai dari pelecehan sampai perkosaan. Menurut data
statistik kejahatan seksual WHO tahun 1993, korban kejahatan seksual di
mayoritas negara-negara di dunia adalah usia di bawah 15 tahun, berkisar di
antara 36-62%.Data di Indonesia belum dapat disimpulkan karena laporan yang
sangat sedikit. Namun wacana di banyak media massa cukup dapat menyimpulkan
bahwa kekerasan seksual pada remaja wanita di Indonesia sangat memprihatinkan.
2.3 Pelecehan Dan Kekerasan
Seksual Pada Anak
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu
tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti
fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan
komersial yang secara nyata ataupun tidak dapat membahayakan kesehatan,
kelangsungan hidup, martabat, atau perkembangannya, tindakan kekerasan
diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya, atau berkuasa dalam
perlindungan anak tersebut. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kekerasan
terhadap anak adalah perilaku salah baikdari orang tua, pengasuh, dan
lingkungan dalam bentuk perlakuan kekerasan fisik, psikis, maupunmental yang
termasuk didalamnya eksploitasi, mengancam, dan lain-lain terhadap anak.
Azevedo
& Viviane mengklasifikasikan bentuk kekerasan psikologis pada anak:
1.
Kekerasan anak secara fisik
Kekerasan
anak secara fisikadalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,
dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka
fisik atau kematian kepada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar
akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan,
ikat pinggang atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau
berpola akibat sundutan rokok atau setrika. Lokasi luka biasanya ditemukan pada
daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada, perut, punggung atau daerah bokong.
Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik umumnya dipicu oleh tingkah
laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak nakal atau rewel,
menangis terus, minta jajan, buang air, kencing atau muntah disembarang tempat,
memecahkan barang berharga.
2.
Kekerasan anak secara psikis
Kekerasan
anak secara psikis meliputi penghardikkan, penyampaian kata-kata kasar dan
kotor, memperlihatkan buku, gambar atau film pornografi pada anak. Anak yang
mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaftif,
seperti menarik diri, pemalu, menangis jika didekati, takut keluar rumah dan
takut bertemu orang lain.
3.
Kekerasan anak secara seksual
Kekerasan anak secara seksual dapat
berupa perlakuan prakontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar
(melalui kata, sentuhan, gambar visual, exhibitionism), maupun perlakuan
kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa (incest,
perkosaan, eksploitasi seksual). Pemukulan pada daerah “bokong” anak dapat menumbuhkan
perasaan nikmat seksual secara dini. Mereka tidak dapat mengerti mengenai
perasaan tersebut. Setelah dewasa mereka melakukan keanehan seksual ini
biasanya mereka mencari pelacur. Selain itu anak korban pemukulan merasa
dirinya tidak berharga, karena terbiasa merasa sakit karena pukulan, anak-anak
ini akan mudah menyerahkan tubuhnya untuk diperlakukan secara tidak senonoh
setelah dewasa, sehingga ia mudah menjadi korban pelacuran.
4.
Kekerasan anak secara sosial
Kekerasan
anak secara sosialdapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak.
Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan
perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak. Misalnya anak
dikucilkan, diasingkan dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan
perawatan kesehatan yang layak. Eksploitasi anak menunjuk pada sikap
diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan
keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak untuk melakukan sesuatu
demi kepentingan ekonomi, sosial atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak
untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan
status sosialnya.
Contoh Kasus
Pelecehan Seksual Yang Terjadi
Kasus
Pertama :
Sepanjang tahun 2010menurut laporan , terjadi 125 kasus pelecehan seksual. Tahun
sebelumnya, hanya terjadi 90 kasus. Dari 125 kasus, 20 kasus di antaranya
berlanjut ke meja hijau. Namun tak disebutkan apakah kasus perkosaan oleh
mantan presiden Moshe Katsav masuk dalam angka ini.Direktur Jenderal
Association of Rape Crisis Centers Israel, Michal Rozin, menyatakan tingginya
angka ini karena banyak korban dalam kasus ini mau bersuara dan mencari
keadilan.
Kasus serupa Katsav muncul tahun
2010 saat seorang PNS, Orly Innes melaporkan dirinya dilecehkan secara seksual
oleh seorang dirjen di Kementerian Keamanan Publik, Hagai Peleg.Laporan dari
Komisi Pegawai Negeri Sipil, yang baru-baru ini diberikan kepada Departemen
Kehakiman, menunjukkan bahwa Departemen Pendidikan mencatatkan jumlah keluhan
terbesar pada tahun 2010. Rozin mengatakan kasus pelanggaran seksual melibatkan
figur publik seperti kasus Katsav atau mantan menteri Haim Ramon juga
menunjukkan tren meningkat.
Kasus Kedua:
Perekam video cabul yang melibatkan
siswi SMP di Jakarta Pusat. Video pelecehan seksual menyebar di kalangan siswa
SMP 4 di Jakarta
Pusat.Video ini berisi pemaksaan lima siswi SMP kepada rekannya wanitanya dan seorang
laki-laki adik kelasnya untuk beradegan seks.Kasus dugaan pelecehan ini muncul
ketika salah seorang siswi SMP di Jakarta Pusat membuat laporan di Polres
Jakarta Pusat pada Minggu (13/10) lalu.Saat itu siswi kelas IX itu mengaku
dipaksa oleh salah orang temannya untuk melakukan seks oral kepada adik
kelasnya yang masih duduk di kelas VIII. Adegan tersebut disaksikan dan direkam
video oleh 5 orang perempuan lain yang juga merupakan teman seangkatan
korban.Korban bahkan diancam dengan menggunakan senjata tajam jika menolak
permintaan keenam temannya tersebut. Merasa terancam, korban terpaksa menuruti
kemauan bejat teman-temannya itu. Kejadian ini terjadi pada 13 September lalu.
2.4 Dampak Dari Pelecehan Seksual
Banyak akibat yang ditimbulkan oleh
kekerasan seksual. Sebagai remaja yang masih berkembang, hal ini akan sangat
membekas dan meninggalkan efek lama baik secara fisik atau mental. Angka bunuh
diri pada wanita yang mengalami kekerasan seksual dari pria yang tinggal
bersamanya 5 kali lebih besar dibandingkan dengan wanita yang tidak mengalami
hal tersebut.
Berbagai penyakit menular seksual dapat ditularkan melalui kekerasan seksual. Walaupun organ reproduksi remaja wanita sudah berkembang, kekerasan seksual yang dialami mulai dari manipulasi organ seksual sampai pemerkosaan dapat melukai organ reproduksi dan menimbulkan infeksi, penyakit organ reproduksi lainnya, kehamilan yang tidak diinginkan bahkan aborsi.
Berbagai penyakit menular seksual dapat ditularkan melalui kekerasan seksual. Walaupun organ reproduksi remaja wanita sudah berkembang, kekerasan seksual yang dialami mulai dari manipulasi organ seksual sampai pemerkosaan dapat melukai organ reproduksi dan menimbulkan infeksi, penyakit organ reproduksi lainnya, kehamilan yang tidak diinginkan bahkan aborsi.
Rasa takut dan malu korban akibat
intimidasi dan budaya masyarakat menyebabkan tidak terdeteksinya penyakit dan
kehamilan sehingga kadang ditemukan dalam keadaan lanjut.Problem kesehatan
mental yang dihadapi oleh remaja putri yang mengalami pelecehan dan kekerasan
seksual bisa berupa depresi atau kecemasan yang berlangsung lama, atau sindrom
stress pasca trauma. Beberapa menunjukkan mekanisme mengingkari dengan beralih
pada alkohol atau obat terlarang untuk menghilangkan rasa sakit. Kebanyakan
dari mereka mengisolasi diri mereka dan menarik diri dari lingkungan.
Di antara dampak sosial yang dilami
korban adalah menurunnya prestasi sekolah/kerja, lebih
sering absen, tidak
mengambil mata kuliah yang diajarkan dosen tertentu, nilai di menurun, mendapat
balas dendam dari pelaku atau teman si pelaku, kehilangan
kehidupan pribadi karena menjadi “yang bersalah”, menjadi objek pembicaraan, kehancuran
karakter/reputasi, kehilangan
rasa percaya pada orang dengan tipe/posisi yang serupa pelaku, kehilangan rasa
percaya pada lingkungan yang serupa, mengalami stress luar biasa dalam berelasi
dengan partner, dikucilkan,
pindah universitas/fakultas; kehilangan pekerjaan dan kesempatan mendapat
referensi, kehilangan karir. Di samping itu juga terdapat dampak
psikologis/fisiologis, yaitu: depresi, serangan panik,kecemasan, gangguan
tidur, penyalahan diri, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan
motivasi, lupa waktu, merasa dikhianati, kemarahan dan hingga pikiran bunuh
diri.
2.5 Solusi Dalam Mencegah Kekerasan
Dan Pelecehan Seksual
Cara-cara mencegah
pelecehan seksual:
1.
Pelajari persoalan pelecehan seksual.
2.
Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak
(menolak).
3.
Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual.
4.
Mau bertindak sebagai saksi.
5.
Membantu korban.
6.
Membentuk kelompok solidaritas.
7.
Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi
perempuan.
8.
Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan.
Berikut ini adalah peran
penting dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual:
1.
Orang Tua
Para orang tua seharusnya lebih memperhatikan kehidupan anaknya. Orang tua dituntut
kecakapannya dalam mendidik dan menyayangi anak-anaknya. Jangan membiarkan anak
hidup dalam kekangan, mental maupun fisik. Sikap memarahi anak habis-habisan,
apalagi tindakan kekerasan (pemukulan danpenyiksaan fisik)
tidaklah arif, karena hal itu hanya akan menyebabkan anak merasa
tidak diperhatikan, tidak disayangi. Akhirnya anak merasa trauma, bahkan
putus asa.
2.
Guru
Peran seorang guru
dituntut untuk menyadari bahwa pendidikan di Negara kita bukan saja untuk
membuat anak pandai dan pintar, tetapi harus juga dapat melatih mental anak
didiknya. Peran guru dalam memahami kondisi siswa sangat diperlukan.Sikap arif, bijaksana, dan toleransi sangat
diperlukan. Idealnya seorang guru mengenal betul pribadi peserta didik,
termasuk status sosial orang tua murid sehingga ia dapat bertindak dan bersikap
bijak.
3. Masyarakat
Anak-anak kita ini selain bersentuhan dengan orang
tua dan guru, mereka pun tidak bisa lepas
dari berbagai persinggungan dengan lingkungan masyarakat dimana dia
berada. Untuk itu diperlukan kesadaran dan kerjasama dari berbagai elemen di masyarakat untuk turut memberikan nuansa
pendidikan positif bagi anak-anak.Salah satu elemen tersebut adalah
pihak pengelola stasiun TV. Banyak risetmenyimpulkan
bahwa pengaruh media (terutama TV) terhadap perilaku anak cukup besar.
Berbagai tayangan kriminal di berbagaisatsiun TV, tanpa kita sadari telah
menampilkan potret-potret kekerasan yang tentu akanberpengaruh pada pembentuk
mental pribadi anak dan terhadap
kejahatan seksual.
4. Pemerintah Dan Sosial Worker
Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh
terhadap kemashlahatanrakyatnya, termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa
depan bagianak-anak kita sebagai generasi penerus.Pemerintah
dirasa sangat perlu memperbaiki undang-undang, terutama mengenai hak-hak wanita
dan anak-anak, memperberat hukuman bagi pelaku dan memberikan pendidikan
mengenai kekerasan seksual pada wanita dan remaja putri sehingga paradigma
kekerasan dan pelecehan seksual sebagai sesuatu yang lumrah menjadi hilang.
Masyarakat perlu menggalang kekuatan yang dapat menekan pemerintah untuk segera
mengatasi masalah ini dengan melibatkan pekerja sosial atau dunia internasional
yang peduli pada masalah kekerasan terhadap wanita dan anak-anak.
Para pekerja sosial yang peduli dalam masalah kekerasan seksual pada remaja
dapat menyelenggarakan penggalangan kesadaran akan pentingnya mengetahui
hak-hak asasi wanita dan anak-anak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan
mengenai kiat-kiat mencegah pelecehan seksual.Peran penyedia layanan kesehatan
terutama dokter sangat penting. Peran pemerintah dalam memberikan rasa aman
yang kurang sangat berpengaruh terhadap adanya kekerasan seksual.
Beberapa negara masih mengabaikan perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak karena budaya dan paradigma yang telah mengakar pada masyarakat
mengenai derajat wanita yang masih rendah, tidak menganggap isu ini penting,
atau tidak memiliki perangkat hukum yang baik dalam melindungi hak wanita dan
anak-anak.
Beberapa langkah untuk
menjaga diri dari perkosaan:
1.
Menunjukkan sikap tegas terhadap segenap bentuk
perilaku yang mencurigakan.
2.
Selalu bersikap waspada.
3.
Tidak boleh berjalan di
tempat gelap dan sunyi.
4.
Berpakaian sewajarnya.
5.
Sediakan selalu senjata di dalam tas, seperti misalnya
korek api, deodoran semprot, dan sebagainya.
6.
Jika pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap,
denah dan jalur kendaraan sehingga tidak terlihat bingung. Bertanyalah ke
tempat-tempat resmi, seperti kantor polisi.
7.
Jangan mudah menerima ajakan untuk bepergian atau
menginap di tempat yang belum dikenal.
8.
Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum
dikenal.
9.
Berhati-hati jika diberi minum orang.
10.
Pastikan selalu jendela, pintu kamar, rumah, mobil, sudah
terkunci dengan baik.
11.
Belajar beladiri praktis untuk mempertahankan diri
ketika diserang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Akhirnya kita mengetahui sebagian
kecil dari kejadian –kejadian yangpernah ada atau yang sedang terjadi,pelecehan
seksual bukanlah hal baru ternyata pelecehan seksual sudah ada sejak dulu dan
tersebar dimana-mana hanya saja susah untuk menghentikannya.Ini tugas dari kita
generasi baru untuk menjaga dunia dari tangan-tangan tidak bermoral dan juga
dari kepolisian harus lebih mempertegas tentang hokum yang berlaku.
3.2 Saran
Dari berbagai informasi yang telah
kita dapatkan bahwa pelecehan seksual sangat berbahaya karena akan menimbulkan
efek yang sangat berbahaya mulai dari beban mental yang diderita oleh
korban,penyakit yang akan diderita oleh pelaku dan juga oleh korban dan lain
sebagainya. Maka dari itu kita harus bisa menjaga diri dengan cara mendekat
diri kepada yang Maha Kuasa,pertebal iman kita supaya kita selalu
dilindungi-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak
Jakarta:Penerbit Nuansa,Emmy Soekresno
S. Pd.(2007)..
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual. 2002.
http://www.bkkbn.go.id /hqweb/ceria /mb2pelecehan seksual.html. Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal 7November 2013
Annisa R. Pelecehan Seksual. 2003. http://situs.kesrepro.info/gendervaw /materi/ pelecehan.htm. Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal 7 November 2013
http://www.tempo.co/read/news/2013/10/22/064523688/Kasus-Pelecehan-Seksual-di-SMP-4-karena-Kepol.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual.
makalah mba copy paste dari sini ya? http://pustaka-makalah.blogspot.com/2011/03/pelecehan-seksual.html
ReplyDeleteudah lupa entah dimana,
Deleteterima kasih ya dah mampir :)
membantu sekali terimakasih ya^^
ReplyDeletemuslimah banget website ini terimakasih gan
ReplyDelete